Beranda | Artikel
Menghadiri Jamuan Nonmuslim
Sabtu, 9 April 2011

Pertanyaan:

Saya diundang oleh seorang teman sekolah yang beragama Nasrani ke rumahnya untuk makan. Apa boleh saya memakan makanannya jika saya bisa memastikan bahwa makanan itu halal secara syar’i?

Jawaban:

Ya, Anda boleh memakan hidangan yang disuguhkan oleh teman Anda yang Nasrani itu, baik itu di rumahnya ataupun di tempat lainnya, jika Anda dapat memastikan bahwa makanan itu tidak haram atau tidak mengetahuinya, karena pada dasarnya boleh untuk memakan makanan seperti itu sampai ada dalil yang melarangnya. Adapun statusnya sebagai seorang Nasrani tidak menghalanginya untuk itu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah membolehkan bagi kita makanan ahli kitab. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, Juz  2, hlm. 75)

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq, Cetakan V, 2008.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel www.konsultasisyariah.com

🔍 Cara Menghilangkan Penghalang Jodoh, Contoh Khutbah Shalat Gerhana, Bulan Baik Untuk Menikah 2018, Khutbah Ied, Cara Mandi Wajib Setelah Mimpi Basah, Efek Sering Coli

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4157-menghadiri-jamuan-nonmuslim.html